UINSU Tuan Rumah Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Luar Negeri

Medan (UINSU)

Menyusun dan mempersiapkan kerja sama luar negeri selain harus sesuai dengan ketentuan hukum, juga harus memenuhi beberapa prinsip penting yakni kesetaraan, saling menghormati, keseimbangan, memberi manfaat dan saling menguntungkan.

Demikian jelas Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof Dr Nurhayati, MAg saat membuka program Workshop Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Luar Negeri untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Kampus IV Durin Jangak, Tuntungan, Medan, Rabu (12/6). Program ini kerja sama Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN) Sekretariat Jenderal Kemenag RI dan UINSU Medan.

Prof Nurhayati menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan biro tersebut kepada UINSU untuk melaksanakan workshop ini sebagai fasilitator untuk wilayah barat Indonesia. Diharapkan program ini bermanfaat dalam mendukung upaya pengadaan kerja sama luar negeri bagi kampus-kampus keagamaan negeri. UINSU dan peserta mampu memahami soal legal formal, ketentuan hukum dan tata cara berkaitan penyusunan kerja sama luar negeri.

“Kerja sama luar negeri yang disusun harus memenuhi beberapa hal, yakni kesetaraan, keseimbangan, memberi manfaat dan saling menguntungkan,” ujar rektor, sembari menyampaikan sejauh ini UINSU telah banyak menjalin kerja sama internasional dengan lembaga-lembaga di negara-negara sahabat, di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura dan lainnya. Berbagai upaya kerja sama itu juga dimaksudkan mendukung untuk peraihan AIPT unggul pada Juli mendatang.

Ketua Tim KLN Kemenag RI, Dr Khoirul Huda Basyir, MAg menyampaikan sekilas profil dan tusi Biro HKLN Kemenag, di antaranya yakni mengurus izin keberadaan WNA yang bertugas dalam urusan agama di Indonesia dan mengurus perizinan WNI atau personel Kemenag yang berdinas ke luar negeri. Terkait workshop ini, ia menegaskan, pelaksanaan kerja sama lembaga-lembaga satker Kemenag harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 40/2020 tentang ketentuan kerja sama luar negeri di lingkungan Kemang.

Dari situ, ia juga menegaskan, prinsip-prinsip yang harus ada dalam hubungan kerja sama, terutama kerja sama luar negeri ialah kesetaraan yang menandatangan satu level dengan mitra kerja sama. Menghargai dan menghormati sebagai wujud keseimbangan, lalu memberikan manfaat dan saling menguntungkan antara lembaga yang bekerja sama.

Namun, latar belakang workshop ini dianggap penting ialah masih banyak ditemui penyusunan dan persiapan kerja sama luar negeri belum sesuai standar dan tidak memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan dalam pedoman tersebut dan ketentuan Kementerian Luar Negeri. Pelatihan ini pertama digelar untuk zona barat, dan akan digelar untuk zona timur dan tengah Indonesia.

Padahal, lanjutnya, sesuai pedoman itu, penyusunan kerja sama harus diawali dengan pengajuan ke Sekjen Kemenag dan diteruskan ke Biro HKLN untuk diulas dan disesuaikan dengan standar naskah kerja sama luar negeri. Lalu final draf dikonsultasikan ke Kemenlu RI. Termasuk soal kemanfaatan dan relevansi naskah kerja sama yang disusun. Diharapkan dengan workshop ini satker naungan Kemenag dan di daerah-daerah termasuk di lingkungan PTKN konsisten terhadap ketentuan dan pedoman kerja sama luar negeri, dengan tetap berkoordinasi dengan kementerian.

Kepala Pusat Layanan Internasional UINSU, Prof Dr Anshari Yamamah menyampaikan, rasa bangga dan terima kasih atas kepercayaan sebagai tuan rumah pelaksanaan workshop ini untuk zona barat Indonesia. Workshop ini dinilai penting karena PTKN wajib mengembangkan jejaring (networking) untuk pengembangan pengelolaan kampus melalui kerja sama, untuk itu maka diperlukan workshop ini sebagai pencerahan terhadap pedoman dan rujukan yang sesuai dengan ketentuan berlaku di lingkungan Kemenag RI.

Workshop ini juga dimaksudkan untuk menghindari kesalahan yang berkaitan dengan hukum internasional dalam suatu mekanisme kerja sama luar negeri. Untuk itu, Kemenag perlu menyelaraskan dan menyatukan pandangan semua satuan kerja agar menjalankan pedoman dalam penyusunan kerja sama luar negeri sehingga bisa terhindar dan tidak lalai dari potensi kerugian secara hukum dalam suatu kerja sama. Maka naskah MoU kerja sama internasional harus diajukan dan dikoordinasikan dengan Kemenag melalui Biro HKLN. Ia memaparkan, peserta berjumlah 68 orang utusan PTKN wilayah barat dari Aceh dan Pulau Jawa.

Dalam workshop ini, bertindak sebagai narasumber yaitu Staf Sesditjen Hukum Kemenag RI Faisal Rachman membawakan materi penyusunan perjanjian internasional oleh Pemerintah RI berkaitan prinsip dasar, negosiasi dan monitoring-evaluasi. Lalu narasumber berikutnya, Fungsional Diplomat Kemenlu RI Fawzan Irhamsyah, SH yang membawakan materi pembentukan perjanjian internasional dalam kerja sama perguruan tinggi. Turut hadir dalam acara, Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr Azhari Akmal Tarigan, MAg, Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Prof Dr Muzakkir, MAg dan Kepala Biro AAKK Drs Ibnu Sa’dan, MPd. (Humas)