Medan, (UIN SU)
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan menerima kunjungan kerja (kunker) pimpinan Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat di Ruang Sidang Gedung Biro Rektor UIN SU di kampus II Jalan Willem Iskander, Medan, Rabu (9/11).
Kunjungan tersebut dalam rangka pemberian advokasi dan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi. Pelaksana tugas (Plt) Rektor UIN SU Prof Abu Rokhmad, MAg diwakili Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga Dr Maraimbang Daulay, MA menyambut pimpinan KIP Pusat.
Rombangan dipimpin Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Donny Yoesgiantoro dan Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail beserta jajaran. Turut hadir para wakil rektor dan para dekan, direktur pascasarjana, humas, perwakilan mahasiswa dan segenap sivitas kampus.
Dr Maraimbang menjelaskan, rasa senang dan bangga mendapat kunjungan dari pimpinan KIP Republik Indonesia. Kunjungan ini ditujukan untuk menjadi motivasi dalam rangka penguatan kampus khususnya dalam memberikan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini, jelas Dr Maraimbang, merupakan tindak lanjut dari undang-undang keterbukaan informasi publik yang disiapkan pemerintah. Yang juga diperlukan di kampus atau perguruan tinggi, program ini diharapkan bisa bersinergi untuk bersama-sama membangun dan memajukan keterbukaan informasi publik di UIN SU Medan.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Donny Yoesgiantoro dari paparannya menjelaskan, keterbukaan informasi di dunia pendidikan tinggi sangat diperlukan termasuk bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar kampus. Ia menilai, karena keterbukaan dan transparansi publik di perguruan tinggi rawan ketertutupan informasi.
Advokasi dan sosialisasi ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mengkoordinasikan dan menerapkan cara, teknis dan mekanisme terkait keterbukaan informasi yang disajikan untuk masyarakat. Maka diharapkan UIN SU bisa bekerja sama untuk menjadi lembaga perguruan tinggi yang lebih informatif bagi publik atau masyarakat. Donny meyakini, dengan kerja sama lebih lanjut hal itu dapat diwujudkan di kampus Islam negeri di Sumut ini.
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail lalu mempresentasikan terkait tentang konsep keterbukaan infomasi publik di kampus. Menurut berbagai aturan, negara memberikan jaminan masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi.
Sehubungan itu, badan publik di berbagai lembaga berkewajiban memberikan dan terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Lalu membuka akses informasi yang seharusnya bisa diketahui. Ia menekankan, pengelolaan dan pelayanan merupakan kunci dalam keterbukaan informasi publik.
Selain bisa diketahui, terangnya, informasi publik harus bisa diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan berlaku. Dengan kata lain, ia meneruskan, ada hak dan kewajiban badan publik yang secara aktif selalu membuka dan menyediakan akses informasi tanpa diminta atau dimohonkan dahulu.
Ia menegaskan, ideal dan seharusnya, informasi publik itu dituangkan dan disampaikan ke masyarakat dengan berbagai saluran. Berikutnya ialah keterbukaan informasi publik secara pasif, yakni menuggu adanya terlebih dahulu permohonan terkait kebutuhan suatu informasi dari pihak-pihak yang dibenarkan untuk mendapatkan suatu informasi.
Gagasan terkait keterbukaan informasi inilah yang diharapkan dalam jangka panjang ada dan diterapkan di UIN SU Medan. Sehingga aspek ini juga membawa kemajuan kampus sebagai lembaga yang punya keterbukaan informasi. (Humas)